
Layanan Umum Navigasi Penerbangan,
terdiri dari Layanan :
Komunikasi Penerbangan – C
Navigasi Penerbangan – N
Surveilance-Penginderaan Penerbangan – S
ATM-Air Traffic Management /Manajemen Lalu Lintas Udara ,
dan didalamnya termasuk AIS-Aeronautical Information Service.
Apakah BLU untuk Navigasi Penerbangan itu sesuai? Jawabannya adalah dapat dilihat pada konvensi ( http://www.icao.int/icaonet/dcs/7300_cons.pdf) ICAO Chicago 1944, bahwa layanan ini harus bersifat “Cost Recovery”
Sedangkan layanan saat ini adalah dilaksanakan oleh BUMN Indonesia, tentunya tidak “cost recovery”.
Namun Kenapa Badan Layanan Umum (http://pkblu.perbendaharaan.go.id/) baru di heboh2kan saat ini?, karena Badan ini baru di Launching oleh negara dan bersifat “cost recovery”, bedanya kalau mencari untung dikelola oleh BUMN namun kalau BLU oleh Departemen Keuangan secara umum sama saja dikelola oleh negara, namun bedanya kalau BLU adalah sesuai dengan Konvensi ICAO 1944,
Namun apa sih pentingnya saat ini nama penerbangan Indonesia dianggap banyak yang tidak “compliance dengan International Civil Aviation Organization”, sehingga pemerintah secara serius membenahi layanan Navigasi penerbangan , kalau kita di kantor pemerintah di Jakarta yang menangani masalah ini banyak kita lihat mereka menyematkan 3S+C (C-nya artinya Compliance), mereka berusaha mati2an, oleh karenanya demi nama bangsa yang besar ini perlu didukung semua pihak, termasuk oleh kawan2 yang pro BUMN (http://bumn-ri.com , http://www.bumn.go.id/ ) , atau kelompok yang visi dan misinya memang “mencari keuntungan “
Nah sekarang ini apabila Badan Usaha Milik Negara masih juga ingin mendapatkan porsi, kelihatannya dapat saja mengajukan mengambil keuntungan pada layanan yang ada , kecuali untuk ATM dan AIS, karena di Comunication Navigation Surveilance – CNS, masih dimungkinkan untuk mendapatkan untung, namun perlu juga di konfirmasi kepada pemerintah apakah yang mau di BLU kan kelima2nya, ataukah pemerintah belum tahu bahwa kelima2nya bisa mempunyai provider sendiri-sendiri
Kalau di international “common” CASR adalah seperti pada misalkan antara lain sebagai berikut :
![]()
CASR Part 143 – Air traffic service training providers
CASR Part 171 – Aeronautical telecommunications service and radio-navigation service providers
CASR Part 172 – Air traffic service providers
CASR Part 173 – Instrument flight procedure design
Di Indonesia , semenjak menyetujui suatu kegiatan yang disebut Implementation Strategic Action Plan bersama Australia , selanjutnya uga muncul Civil Aviation Safety Regulation – CASR baru tersebut, sebenarnya tujuannya pada terutama part 171 dan 172 bagi CASA adalah merupakan kontrak kerja bagi provider yang mau menyelenggarakannya yaitu sebagai ATS Provider atau Aeronautical Telecommunication Service and Radio Navigation service provider (provider CNS), bagaimana di Indonesia perlakuan part tersebut patut diketahui.
Saya khawatir para pelaku dari tindak lanjut Strategic Action Plan , antara Indonesia Directorate General Civil Aviation – DGCA (http://hubud.dephub.go.id ) , dengan Civil Aviation Safety dari Australia – CASA , tidak membuat CASR itu sebagai kontrak kerja bagi siapa saja yang akan menyelenggarakan layanan tersebut, antara lain PT.Angkasa Pura 1 ( http://www.angkasapura1.co.id/) dan Angkasa Pura 2 (http://www.angkasapura2.co.id/).
Jadi sebenarnya sebagai provider tidak penunjukan langsung dari pemerintah namun bisa memenuhi part 171 dan 172 atau tidak??, terus terang harusnya CASR disosialisasikan kepada publik juga lihat contoh di situs BLU Depkeu, dari Undang2nya, PPnya, Kepmenya, Skep Dirjendnya…..

Tags: Aeronautical Information Servive, Air Traffic Management, Angkasa Pura Satu dan dua, Layanan "Badan Layanan Umum" Komunikasi, Navigasi, Pemerintah NKRI, Surveillance